JAKARTA – Penanganan dugaan pembobolan rekening melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) dipertanyakan pihak keluarga korban, VLC. Mereka mendesak proses penanganan kasus tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan pihak keluarga setelah VLC yang jadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Mereka minta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung diperiksa sebagai bentuk pengawasan.
“Permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres menjadi semakin relevan setelah pejabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani fungsi penyidikan dalam perkara tersebut tidak lagi menjabat dan menghadapi persoalan etik,” kata penasihat hukum pihak keluarga VLC lewat keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober.
Keluarga juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Mereka meminta polisi membuka secara objektif bukti yang digunakan dalam penyidikan, termasuk rekaman CCTV, data transaksi perbankan, lokasi dan waktu penarikan, kartu ATM, akses PIN, mutasi rekening serta jejak elektronik.
Sebab, perkara ini bermula dari dugaan pengambilan atau penguasaan uang dalam rekening BCA tanpa hak. VLC sebagai korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut dan meminta polisi mengusut pihak yang diduga melakukan penarikan atau penguasaan uang.
“Namun, menurut versi keluarga korban, penanganan perkara kemudian justru berbalik arah. Pihak yang mengaku sebagai korban dugaan pembobolan rekening kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan pihak yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengambilan uang dinilai belum memperoleh proses hukum yang sebanding,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga berharap pergantian kepemimpinan Polri menjadi momentum mengevaluasi perkara yang menimbulkan pengaduan masyarakat. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa dipengaruhi latar belakang ekonomi, kedudukan sosial, maupun hubungan dengan pejabat.
Di sisi lain, keluarga juga menegaskan permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan dinilai perlu untuk memastikan dasar penetapan dan penahanan VLC dapat dijelaskan secara objektif. Dugaan penyimpangan prosedur atau etik juga bisa ditindaklanjuti apabila memang ditemukan dari proses ini.
“Yang diminta keluarga korban bukan perlakuan khusus. Mereka meminta laporan dugaan pembobolan rekening diperiksa berdasarkan bukti, proses penetapan tersangka dan penahanan dievaluasi, serta dugaan pelanggaran prosedur maupun etik diperiksa secara transparan,” ujarnya.
“Pada saat yang sama, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. VLC berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap dugaan yang diarahkan kepadanya. Demikian pula Kapolres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polda Metro Jaya perlu memperoleh ruang yang proporsional untuk menjelaskan dasar dan proses hukum yang telah dilakukan.”
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
