Kubu Nizar Sebut Ketum Kadin Indonesia Langgar Aturan, Sengketa Kadin Jabar Masuk Tahap Akhir


BANDUNG – Sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bandung,. Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, Kamis, 1 Oktober, kubu Nizar Sungkar menyatakan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie tidak menjalankan kewajiban organisasi karena tidak mengukuhkan hasil Muprov Bandung.

Kuasa hukum Nizar, Jhon Sitepu, mengatakan kewajiban tersebut merujuk Pasal 22 ayat 7 Anggaran Dasar Kadin yang mengatur Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengesahkan dan mengukuhkan kepengurusan Kadin provinsi hasil musyawarah provinsi.

Menurut Jhon, dasar yang digunakan untuk mengganti Agung Suryamal sebagai caretaker Kadin Jabar melalui SK Nomor 198/DP/VII/2025 justru bermasalah.

Kubu Nizar menilai surat tersebut cacat hukum sehingga tidak dapat menggugurkan SK Nomor 030/DP/IV/2025 yang sebelumnya menetapkan Agung sebagai caretaker hingga 30 Oktober 2025.

Persoalan SK Nomor 198 juga telah menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan selama persidangan. Ahli yang dihadirkan sebelumnya menilai pergantian caretaker dapat cacat prosedural jika penerbitannya tidak mengikuti AD/ART dan aturan organisasi Kadin.

Jhon mengatakan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan pihaknya menunjukkan pergantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Nugroho tidak sesuai aturan organisasi.

Ia juga menyebut SK penggantian tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kubu penggugat, Agung tidak pernah menerima salinan surat tersebut.

Atas dasar itu, Jhon menyatakan Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang berlangsung di Bandung pada 24 September 2025 dan memilih Nizar sebagai ketua umum periode 2025–2030 sah menurut versi pihak penggugat.

Ia berharap majelis hakim yang dipimpin Alosyus Riyanto menjadikan fakta persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

“Saya optimistis hakim akan memutus sesuai dengan fakta persidangan,” kata Jhon dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 2 Oktober.

Nizar menggugat sejumlah pengurus Kadin Indonesia setelah organisasi pusat mengukuhkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat.

Pada 24 September 2025 memang berlangsung dua Muprov Kadin Jabar. Muprov di Bandung memilih Nizar Sungkar, sedangkan Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi. Dualisme itu kemudian berlanjut ke pengadilan.

Dalam gugatannya, Nizar juga menuntut kerugian materiil dan immateriil. Nilai tuntutan immateriil mencapai Rp20 miliar.

Perkara kini menunggu putusan majelis hakim setelah para pihak menyerahkan kesimpulan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *