TANGERANG — Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan keluarga yang terdampak dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajarnya berinisial NAA. Pihak sekolah juga menyiapkan pembenahan sistem perlindungan siswa, mulai dari pengetatan rekrutmen pegawai hingga penguatan pengawasan di lingkungan sekolah dan asrama.
Humas ICM Muhammad Rizqi Syihabuddien mengatakan pihak sekolah menyadari kasus tersebut telah menimbulkan luka dan keresahan bagi keluarga siswa maupun masyarakat. Karena itu, ICM berkomitmen melakukan pembenahan secara nyata.
“Sekolah Insan Cendekia Madani menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada siswa dan keluarga yang terdampak, seluruh orang tua, serta masyarakat. Kami menyadari bahwa kasus ini telah menimbulkan luka dan keresahan. Kami bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembenahan nyata,” kata Rizqi dalam keterangannya, Sabtu 3 Oktober.
Terkait proses hukum, ICM menyatakan menghormati penanganan perkara setelah NAA ditetapkan sebagai tersangka. Pihak sekolah juga siap berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyidikan.
Menurut Rizqi, NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 dan tidak lagi memiliki akses kepada siswa maupun lingkungan sekolah.
“Keamanan dan kenyamanan siswa adalah prioritas kami. Kami terus mengikuti perkembangan proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian agar penanganan perkara ini dapat berjalan hingga tuntas,” ujarnya.
ICM juga menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa terdampak dan keluarganya dengan tetap menghormati kebutuhan serta pilihan masing-masing keluarga. Pihak sekolah meminta semua pihak menjaga kerahasiaan identitas anak untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis mereka.
Sebagai tindak lanjut, ICM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan siswa. Dewan Pembina, pengurus yayasan, dan pimpinan sekolah bertanggung jawab mengawal pelaksanaan serta evaluasi berbagai langkah pembenahan tersebut.
Pembenahan mencakup pengetatan proses rekrutmen dan pemeriksaan rekam jejak guru maupun pegawai. Sekolah juga akan mempertegas aturan mengenai batas interaksi antara tenaga pengajar, pegawai, dan siswa, serta menerapkan prosedur pendampingan oleh lebih dari satu guru dalam seluruh kegiatan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas.
Pengawasan di lingkungan sekolah dan asrama turut diperkuat, termasuk melalui penambahan kamera pengawas atau CCTV di area bersama. ICM menyebut saat ini telah mengoperasikan 394 CCTV di seluruh area bersama sekolah dan asrama.
“Kami melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Pembenahan mencakup pengetatan rekrutmen dan pemeriksaan rekam jejak, penguatan aturan interaksi antara guru dan siswa, serta peningkatan pengawasan di sekolah, asrama, dan seluruh kegiatan siswa,” kata Rizqi.
Selain itu, ICM akan menyediakan kanal pengaduan yang menjaga kerahasiaan pelapor, dilengkapi prosedur respons cepat dan tindak lanjut sesuai kebutuhan penanganan laporan.
Sekolah juga akan meningkatkan literasi dan kesadaran seluruh warga sekolah mengenai perlindungan anak serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Edukasi akan diberikan secara berkala dengan menyesuaikan usia dan peran masing-masing pihak.
Dalam pelaksanaan pembenahan, ICM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan orang tua siswa, Dinas Pendidikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, serta pihak terkait lainnya. Perkembangan pembenahan juga akan disampaikan secara berkala dengan tetap melindungi identitas anak dan menghormati proses hukum.
“Kami akan terus bekerja sama dengan orang tua, Dinas Pendidikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, serta pihak terkait untuk mengawal pelaksanaan dan mengevaluasi langkah-langkah pembenahan,” ujar Rizqi.
ICM turut menyampaikan terima kasih atas perhatian, masukan, dan pengawasan masyarakat serta dukungan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pihak sekolah berharap kerja sama berbagai pihak dapat memastikan perlindungan siswa dan pembenahan sistem berjalan secara nyata.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi ICM yang dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak korban duduk di kelas IV SD hingga kelas I SMP, dalam rentang 2023–2026.
Fadhli juga menduga terdapat pola child grooming, yakni pendekatan manipulatif untuk membangun kedekatan dan kepercayaan korban. Setelah melakukan pemeriksaan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, polisi menetapkan NAA sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026.
Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Dugaan yang disampaikan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
