JAKARTA – Anwar Usman menegaskan tugas barunya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden akan dijalankan sesuai amanat Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu belum membuka persoalan apa yang akan pertama kali dibawa sebagai pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu saja tugas saya, coba dibaca saja,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober.
Saat ditanya apakah sudah ada persoalan konkret yang akan disampaikan kepada Presiden, Anwar menjawab singkat.
“Insyaallah, nanti.”
Pasal 16 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Anwar mengatakan dirinya belum ingin menilai terlalu jauh kebijakan pemerintah karena baru menyelesaikan tugasnya di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga belum membicarakan agenda khusus dengan Presiden Prabowo setelah pelantikan.
Saat ditanya apakah ada pembicaraan dengan Presiden, Anwar mengatakan pertemuan baru sebatas bersalaman.
“Ya sama, salaman saja. Enggak ada,” ujarnya.
Anwar memperkirakan aktivitasnya sebagai anggota Wantimpres mulai berjalan pada Senin atau Selasa.
“Kalau sudah bertugas mulai hari Senin atau Selasa, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan dan harus disampaikan, ya ada lah. Nanti kan ada,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan Wantimpres akan berlangsung di gedung yang sebelumnya juga digunakan lembaga pertimbangan negara.
Anwar menutup keterangannya dengan menyebut tugas barunya sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
“Saya akan melaksanakan tugas dengan niat untuk beribadah pada Allah, mengabdi pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
