Margarito Kamis Heran Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masih Disidangkan MK


JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan mengapa gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih disidangkan Mahkamah Konstitusi.

Margarito, yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai dari sudut hukum positif terdapat persoalan pada pihak yang mengajukan gugatan dan waktu pengajuannya.

“Jujur saja kalau dari segi undang-undang, dari segi hukum positif, itu sudah berkali-kali saya bilang jauh sebelum hari ini,” kata Margarito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober.

Menurut Margarito, para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyoroti perkara yang diajukan lebih dari dua tahun setelah Pilpres 2024.

“Kalau dalam undang-undang kan tiga hari sudah harus di… ini kan sudah lebih dari dua tahun. Jadi by law positif itu sebenarnya tidak bisa,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Teddy VOI)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Teddy VOI)

Margarito kemudian mempertanyakan alasan perkara tersebut tetap diperiksa MK.

“Jujur saya, saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu,” katanya.

Gugatan itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada September 2026. Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka berpendapat dugaan persoalan terkait syarat pendidikan baru diketahui belakangan dan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

Terkait substansi pendidikan Gibran, Margarito menilai keterangan paling penting datang dari pihak yang berwenang menilai kesetaraan pendidikan.

Ia menyebut Kementerian Pendidikan serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia sebagai pihak yang paling kompeten memberikan keterangan.

“Yang paling pokok sebenarnya keterangan dari Kemendikbudnas. Karena merekalah yang paling kompeten menyatakan apakah itu yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA,” ujar Margarito.

Dalam persidangan pada Jumat, atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia memberikan keterangan kepada MK. Keduanya menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran dalam catatan mereka.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *