
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada Senin, 28 September 2026, setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
“Berdasarkan hasil asesmen, bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan,” ujar Sekar dalam keterangannya, dikutip Antara, di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober.
Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyatakan pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Tiga Bentuk Perlakuan Khusus
Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Adapun perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mencakup tiga hal.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Untuk pembiayaan baru tersebut, penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
