JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal.
Selain itu, Alex memastikan Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali,” kata Alex dalam pernyataan resminya pada Jumat, 2 Oktober.
Meski begitu, Alex menegaskan, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan. Ia mengadakan koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.
Pernyataan ini muncul setelah data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid diduga bocor di internet, dan diperjualbelikan seharga Rp2.000.
Dalam sebuah video yang diposting seorang analis keamanan siber dan konten kreator Mr Bert (@realmrbert), data tersebut berisi semua informasi tentang Meutya, mulai dari foto KTP, identitas anak, suami, keluarga, alamat email, serta kata sandi akun-akunnya.
Meski tidak secara spesifik berbicara tentang dugaan kebocoran data yang menimpa Menkomdigi, Alex mengatakan koordinasi dengan Kepolisian dan BSSN diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alex meminta masyarakat tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
