KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari dua saksi pengembangan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian perkara yang sekarang sedang dikembangkan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober.

Adapun penyitaan dilakukan dari Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono selaku pegawai negeri sipil (PNS) pajak. Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta pada hari ini, 1 Oktober.

“Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting, ya, untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery,” ujar Budi.

“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal.”

Lebih lanjut, Budi bilang, permintaan keterangan juga dilakukan terhadap kedua saksi. Juventius dan Sumargono didalami soal dugaan penerimaan uang di KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak.”

KPK diketahui menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Proses ini berjalan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

Sprindik pertama, terkait dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Sprindik kedua berkaitan dengan menyasar dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Sementara, yang terakhir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.

Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Sehingga, total restitusi pajaknya mencapai Rp48,3 miliar.

Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.

Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

  1. Mulyono sebesar Rp800 juta
  2. Dian sebesar Rp200 juta
  3. Venzo sebesar Rp500 juta.

Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *