JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyiapkan dana cadangan Rp5,6 triliun untuk mengantisipasi tekanan terhadap APBD sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pembiayaan daerah. Dana tersebut tidak disiapkan sekaligus, tetapi dialokasikan secara bertahap.
Rencana itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah yang diajukan Pemprov DKI kepada DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pengalokasian bertahap dilakukan dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Skema tersebut diharapkan memberi ruang bagi Pemprov DKI untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah.
“Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” kata Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Seperti dikutip dari Antara, Kamis, 1 Oktober.
Pemprov DKI menilai kebutuhan pembangunan Jakarta membutuhkan dana besar dan berjangka panjang. Kebutuhan itu mencakup transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan serta pendidikan.
“Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun,” ujar Pramono.
Karena itu, Pemprov DKI ingin mengoptimalkan kemampuan APBD sekaligus menyiapkan skema pembiayaan jangka panjang. Kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangannya.
Dana cadangan Rp5,6 triliun tersebut akan bersumber dari APBD. Sumbernya antara lain surplus APBD dan atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Raperda juga akan mengatur besaran dan periode pengalokasian, pengelolaan, penggunaan hingga pelaporan dan pengawasan dana tersebut.
Menariknya, uang yang belum digunakan tidak harus mengendap. Pemprov DKI membuka kemungkinan menempatkannya pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil dan kebutuhan likuiditas.
Menurut Pramono, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mengelola risiko fiskal yang muncul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah.
“Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah,” katanya.
Raperda yang diajukan ke DPRD itu sekaligus disiapkan sebagai landasan hukum penyediaan dan pengelolaan dana cadangan untuk pembiayaan pembangunan Jakarta.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
