Pontianak, Fokus Berita
Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli di bidang keuangan negara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (30/9/2026).
Namun, keterangan ahli yang dihadirkan JPU tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM Mujahidin Pontianak sekaligus anggota tim kuasa hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan sejumlah hal dalam keterangan ahli, termasuk penggunaan istilah dan konsistensi keterangan yang disampaikan di persidangan.
Menurut Herman Hofi, terdapat persoalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ahli disebut menggunakan istilah “saksi”. Padahal, menurutnya, kedudukan saksi dan ahli memiliki fungsi serta kapasitas yang berbeda dalam proses pembuktian perkara.
“Yang anehnya dalam BAP itu, ahli itu ada kata-kata saksi di situ. Sebenarnya bukan saksi, ahli dan saksi itu hal yang berbeda,” ujar Herman Hofi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Konsistensi Ahli
Herman Hofi juga mempertanyakan substansi keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan.
Ia menilai seorang ahli seharusnya memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan keahliannya secara objektif, bukan sekadar menyampaikan pandangan yang dinilai telah diarahkan oleh pihak tertentu.
“Harusnya yang namanya ahli hadir itu betul-betul pure, murni, sesuai keahlian dia,” katanya.
Menurut Herman Hofi, terdapat bagian-bagian keterangan ahli yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyebut ada pernyataan yang menurutnya berubah-ubah dan tidak memberikan penjelasan yang dianggapnya utuh mengenai persoalan yang sedang diuji di persidangan.
“Yang jadi persoalan itu justru terkesan bahwa ahli yang dihadirkan itu tidak konsisten. Hari ini dia ngomong A, nanti berubah menjadi B dan seterusnya,” ujar Herman.
Soroti Pemahaman Soal Keuangan Negara
Sorotan kuasa hukum kemudian mengarah pada sejumlah materi yang ditanyakan kepada ahli, khususnya terkait konsep keuangan negara dan administrasi.
Herman Hofi menilai sejumlah jawaban yang muncul dalam persidangan masih perlu diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Ia mempertanyakan bagaimana seorang ahli di bidang keuangan negara memberikan penjelasan terhadap aspek-aspek tertentu yang menurutnya seharusnya menjadi bagian dari kompetensi ahli.
“Banyak yang diungkapkan itu salah,” kata Herman Hofi.
Ia juga menyinggung adanya materi yang menurutnya tidak relevan atau tidak dikuasai secara memadai oleh ahli ketika menjawab pertanyaan di persidangan.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut penting karena keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Kuasa Hukum Serahkan Penilaian kepada Majelis Hakim
Meski melontarkan kritik keras, Herman Hofi menegaskan bahwa benar atau tidaknya keterangan ahli tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.
Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul di persidangan harus diuji secara objektif berdasarkan kompetensi ahli, konsistensi jawaban, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dihadirkan.
“Kesalahan-kesalahan itu urusan bagaimana penilaian dari Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat secara menyeluruh setiap keterangan yang muncul dalam persidangan sehingga fakta yang terungkap benar-benar menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan. (*/Amad)
