JAKARTA – Pemerintah akan memperluas insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada 2027. Tak lagi terbatas pada sektor tertentu, fasilitas itu akan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
“Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 September.
Tahun ini, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Pemerintah kemudian memutuskan melanjutkan sekaligus memperluas program tersebut pada 2027.
Airlangga mengatakan pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP berdasarkan inflasi.
“Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan pajak pekerja pada 2027 tidak hanya menyangkut perluasan PPh 21 DTP, tetapi juga kemungkinan perubahan besaran PTKP.
Namun, Airlangga belum menyebut angka baru PTKP maupun kebutuhan anggaran untuk perluasan insentif tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
