JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di perbankan. Untuk simpanan rupiah di bank umum, batas bunga penjaminan tetap 3,75 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 6,25 persen. Untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026. Tingkat bunga itu berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan bunga penjaminan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan yang masih terbatas.
LPS juga melihat kondisi likuiditas perbankan tetap positif dan cakupan simpanan yang dijamin masih sangat tinggi.
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 30 September.
Tingkat bunga penjaminan atau TBP menjadi salah satu batas penting bagi nasabah. Bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi TBP agar simpanannya memenuhi salah satu syarat dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, nasabah perlu mencermati bunga yang ditawarkan bank. Bunga yang terlihat lebih tinggi belum tentu menguntungkan apabila membuat simpanan tidak memenuhi ketentuan penjaminan.
LPS juga meminta bank terbuka menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah, termasuk melalui kanal digital.
Keputusan mempertahankan bunga penjaminan juga diambil ketika penghimpunan dana dan penyaluran kredit masih tumbuh.
Pada Agustus 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan. Penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen.
Menurut LPS, kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan baik. Likuiditas, profitabilitas dan permodalan bank juga dinilai tetap terjaga.
Cakupan penjaminan pun masih nyaris menyentuh seluruh rekening.
Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah itu setara 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Pada BPR dan BPR syariah, sebanyak 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS. Jumlahnya mencapai 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan kembali mengevaluasi tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta pergerakan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
