JAKARTA – Selebritas Inara Rusli menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang dokter spesialis kandungan, dr. Anastasya Handayanu Putri.
Laporan polisi tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/PMJ.
Inara menilai penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan harus segera dituntaskan tanpa melihat latar belakang sosial maupun profesi terlapor. Sikap kepolisian yang dinilai lambat ini turut mengingatkannya pada kasus hukum yang sedang ia perjuangkan sendiri di Bareskrim Mabes Polri.
“Kasus dokter Anastasya harusnya cepat diselesaikan pihak kepolisian. Aku jadi ingat kasus laporanku di Mabes Polri yang ilegal akses, yang sampai saat ini belum ditetapkan juga tersangkanya,” kata Inara kepada awak media, Selasa, 29 September.
Inara menambahkan bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum saat menjadi korban tindak pidana kekerasan.
Dukungan senada disampaikan kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan. Ia mendesak agar penyidik kepolisian tidak menunda pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang telah berstatus sebagai tersangka, baik dalam perkara dr. Anastasya maupun laporan akses ilegal yang diajukan Inara di Bareskrim Mabes Polri.
Adapun dalam perkara penganiayaan Anastasya, penyidik sejatinya telah menetapkan terlapor berinisial ALR sebagai tersangka. Namun, hingga kini proses pemeriksaan lanjutan serta pelimpahan berkas ke kejaksaan terkesan berjalan di tempat.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Anastasya mengalami cedera parah berupa patah tulang hidung di tiga titik yang kondisinya belum menyambung kembali.
Kuasa hukum dr. Anastasya, Tommy Tri Yunanto, menegaskan menolak keras wacana penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Tommy dan timnya telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 21 September lalu agar penyidikan segera dituntaskan.
Selain menyuarakan desakan ke kepolisian, tim hukum dr. Anastasya berencana memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman Republik Indonesia. Mereka juga mendorong dilakukannya gelar perkara di tingkat Bareskrim Polri demi menjaga transparansi.
Meskipun informasi mengenai pengiriman surat panggilan pemeriksaan tersangka pada Senin, 28 September telah beredar, hingga kini pihak korban masih menunggu konfirmasi serta penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait tahapan hukum selanjutnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
