Indonesia Siap Memperkuat Kerja Sama dengan Kamboja untuk Memberantas Penipuan Daring


JAKARTA – Indonesia siap memperkuat kerja sama dengan Kamboja untuk memberantas penipuan daring, kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno.

Hal ini disampaikan Wamenlu Havas saat bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha di sela-sela International Conference on Combating Online Scams (ICCOS): “Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams” yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut Wamenlu Havas menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap upaya Kamboja memberantas penipuan daring dan judi daring.

“Indonesia siap memperkuat kerja sama dengan Kamboja dalam upaya pemberantasan penipuan daring dan judi daring, termasuk melalui koordinasi yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terdampak operasi pemberantasan tersebut,” ungkap Wamenlu Havas.

Dalam konferensi tersebut, Indonesia mendorong koordinasi lintas negara untuk memberantas penipuan daring, mengingatkan lawan yang dihadapi adalah jaringan sehingga penanganan kejahatan ini memerlukan perubahan cara pandang.

wamenlu havas
Wamenlu Havas saat berbicara dalam International Conference on Combating Online Scams (ICCOS): “Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams”. (Sumber: KBRI Phnom Penh)

Dijelaskan olehnya, mekanisme koordinasi lintas negara tersebut tidak dimaksudkan sebagai institusi atau sekretariat baru.

Mekanisme ini dirancang untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global, termasuk focal point nasional yang berserta mekanisme kerja sama nasional, regional, dan multilateral yang telah tersedia.

Dengan demikian, informasi dapat diteruskan dan respons dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, terutama melalui percepatan pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan penanganan kasus lintas negara.

Sementara itu, data KBRI Phnom Penh menunjukkan jumlah WNI eks jaringan penipuan daring yang meminta bantuan untuk kembali ke Tanah Air sejak 1 Januari hingga 15 September 2026 tercatat sebanyak 12.940 orang.

pelindungan wni
Penanganan WNI di Kamboja. (Sumber: KBRI Phnom Penh)

Dari jumlah tersebut, sebanyak sebanyak 8.252 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia hingga 15 September 2026.

Saat ini masih terdapat sekitar 700 WNI yang berada di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja walaupun telah menerima SPLP dan mendapatkan pembebasan denda overstay.

Sebagian WNI tersebut telah berada di penampungan sejak Bulan Februari 2026.

“Kami mengimbau WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan untuk tidak menunda kepulangan dan segera membeli tiket ke Indonesia,” ujar KUAI KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja beberapa waktu lalu.

Imbauan ini terus disampaikan KBRI Phnom Penh menyusul penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja semakin diperkuat sejak pemberlakuan Law on Combating Online Scams pada 7 April 2026, termasuk terhadap warga negara asing yang diduga terlibat.

Sejalan dengan semakin intensifnya penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja, KBRI Phnom Penh juga menerima informasi mengenai WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi penindakan.

Per awal September 2026 hingga saat ini, terdapat 118 WNI yang diamankan dalam sejumlah operasi dan saat ini berada di penjara Provinsi Battambang dan Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.

WNI yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring tersebut akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kamboja.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *