KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Terkait Dugaan Penerimaan Lain di Kementerian ATR/BPN


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat pada hari ini, 29 September. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain terkait urusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 September.

Budi menyebut PT Bela Parahiyangan merupakan pihak swasta yang diduga memberikan uang ke Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB. “Ya, ini positioningnya mirip dengan PT Summarecon Agung, Tbk,” tegasnya.

Belum dirinci Budi soal temuan di kantor perusahaan tersebut. “Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan,” ujarnya.

“Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan Kantah, Kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan,” sambung Budi.

Sebagai informasi, komisi antirasuah telah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 23 September. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk amplop berisi uang dari para pemohon layanan pertanahan.

Berikutnya, KPK juga menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur sehari setelahnya, Kamis, 24 September. Dari upaya paksa itu, penyidik menyita uang, perhiasan diduga emas serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekening penampung.

Lalu, KPK secara maraton sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September.

Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur yang digeledah. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah.

Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dugaannya ada penerimaan lain terkait urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *