JAKARTA – Keberadaan klaster mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat tidak hanya mencederai penegakan hukum, tapi juga kian menggerus kepercayaan publik karena aparat penegak hukum dianggap tidak menjawab rasa keadilan di masyarakat.
Dalam inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026), ditemukan adanya klaster dengan sekitar 10 bangunan yang memiliki fasilitas mewah. Ombudsman menemukan bahwa bangunan tersebut terbagi ke dalam beberapa tipe. Selain itu, mereka juga menemukan beberapa kendaraan mobil mewah yang terparkir di area tersebut.
Mencuat dugaan klaster tersebut menjadi tempat bagi para narapidana ‘kelas atas’. Berdasarkan sejumlah informasi, beberapa warga binaan yang diduga menempati klaster mewah di Lapas Cibinong di antaranya Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhy Pramono, Indra Kenz, hingga Ferdy Sambo.
Terkait isu tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas II A Cibinong tidak ditempati semua warga binaan.
Meski demikian, temuan Ombudsman ini memantik reaksi keras di kalangan masyarakat. Publik kadung skeptis dengan bantahan tersebut, terutama mengingat ini bukan kejadian pertama.

Sebuah Ironi
Pengamat Hukum Pidana Masykur Isnan menuturkan, temuan klaster mewah di Lapas Cibinong adalah sebuah ironi. Di satu sisi, lapas di Indonesia memiliki masalah laten dan aktual tekait over capacity, tapi dalam kasus ini malah terdapat dugaan perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu.
“Terlebih ini terjadi tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang kali, dan mekanisme perubahan nihil,” kata Masykur Isnan kepada VOI.
Menurut Masykur Isnan, keberadaan fasilitas khusus yang berbeda dari standar hunian narapidana berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip bahwa seluruh warga binaan, tanpa terkecuali, memiliki kesamaan di hadapan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Akibatnya, penegakan hukum menjadi tercederai. Selain itu temuan klaster mewah ini juga menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan aparat penegak hukum yang dianggap tidak menjawab rasa keadilan.
Adanya pemberian fasilitas atau perlakuan khusus terhadap warga binaan bukan sekali ini terjadi. Pada November 2010, keberadaan Gayus Tambunan, narapidana kasus penggelapan ajak, saat menonton tenis di Bali menghebohkan publik. Keberadaannya di Bali diketahui setelah tertangkap kamera fotografer Kompas Agus Susanto. Ia disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob supaya bisa keluar masuk tahanan.
Kasus lainnya adalah narapidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, yang mendekam di Rutan Pondok Bambu. Alih-alih menempati sel dengan warga binan lain, ia disebut menempati ruangan besar yang dilengkapi tempat tidur spring bed, penyejuk ruangan, televisi, sofa, kulkas, dan meja kerja.
Masykur Isnan menuturkan, permasalahan serupa terjadi berulang kali karena beberapa masalah, di antaranya minimnya pengawasan, baik internal maupun eksternal terhadap tata kelola lapas.
Selain itu, pelaku yang diduga memberikan privilise kepada warga binaan kelas atas juga tidak mendapatkan sanksi yang tegas sehingga gagal memberikan efek jera. Tata kelola manajerial dan SDM di lingkungan lapas yang kurang maksimal turut andil dalam terjadinya insiden serupa.
“MasalahlainnyaadalahSOPmanajerialasetdilingkunganlapassepertinyabelumoptimalsehinggamembukaruangdiskresiyangtidakstandar,”MasykurIsnanmenambahkan.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, Masykur Isnan memandang ada dua dimensi solusi yang bisa dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimips).
Pertama, melalui proses internal, yaitu perbaikan struktur yang meliputi tata kelola manajerial dan SDM di lingkungan lapas secara masif untuk perubahan tersistematis.Selainitu,perlujugadilakukaninvestigasimendalamyangmelibatkantidakhanyakalanganinternaltapijugakalanganprofesional.
“Ini dilakukan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan imparsialitas serta merejuvinasi sistem pengawasan,” terangnya.
Masykur Isnan juga merekomendasikan pemberian sanksi yang tegas, bukan sekadar pencopotan atau reposisi jabatan, melainkan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
“Perlu juga menjadi perhatian terhadap warga binaan yang terbukti sebagai bagian dari kasus ini mendapat tindakan, seperti pemindahan,” tegasnya.

Selain dari sisi internal, Masykur Isnan juga mendorong evaluasi dilakukan dari luar. Dimulai dari optimalisasi Komisi XIII DPR RI untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan perubahan tata kelola lapas, termasuk pembentukan pansus sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam fungsi pengawasannya.
Optimalisasi aparat penegak hukum juga perlu dilakukan, termasuk Kejaksaan RI atau KPK atas indikasi tindak pidana untuk memberikan efek jera dan mitigatif ke depan bagi pejabat yang bermain.
“Kementerianterkaitjugawajibmembukadiriatasprosesdanperubahanyangberjalanuntukmengembalikankepercayaanpublik,”tandasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
