JAKARTA – Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya dengan mengacu pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia, kata diplomat Republik Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Minister Counsellor for Sustainable Development and Partnership PTRI New York Nona Gae Luna saat menggunakan Hak Jawab (Right of Reply) dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum (SMU) ke-81 PBB untuk menanggapi pernyataan mengenai situasi di Papua oleh perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu, Senin (28/9).
Dalam keterangannya Kementerian Luar Negeri RI menuliskan, Indonesia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kredibel ditanggapi secara serius melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komnas HAM yang independen.
Indonesia mengingatkan, pembahasan mengenai Papua perlu mencerminkan keadaan secara utuh. Warga sipil, guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintah turut menjadi korban kekerasan oleh kelompok bersenjata.
Dalam beberapa pekan terakhir, tiga aparatur sipil negara terbunuh setelah menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat, seorang pengemudi yang mengangkut kebutuhan pokok tewas, dan sembilan perempuan serta anak diculik di Mimika.
“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas Indonesia dalam hak jawabnya yang dibacakan Nona Gae Luna, melansir keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (29/9).
Lebih lanjut dikatakan, Indonesia menolak tudingan sepihak bahwa tantangan keamanan dan pembangunan di Papua merupakan bagian dari kebijakan yang secara sistematis melanggar hak asasi manusia.
Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Sesi Debat Umum SMU ke-81 PBB yang disampaikan pada tanggal 25 September 2026, Indonesia kembali tegaskan “From Aceh to Papua, from Miangas to Rote, Indonesia is one people. Indonesia is one nation.”
Indonesia juga menegaskan bahwa pengaturan kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia perlu disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi, sebagaimana berlaku bagi seluruh negara anggota, serta tidak diatur oleh negara lain atau organisasi regional lain.
Indonesia juga akan terus terlibat secara konstruktif melalui mekanisme yang relevan dan mendorong dialog serta kerja sama yang dilandasi penghormatan terhadap fakta dan keselamatan seluruh warga sipil.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
