JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid setelah memeriksa 5,7 juta data jemaah haji. Hasil pembenahan tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan baru antrean haji yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kementeriannya melakukan validasi data setelah Presiden meminta waktu tunggu keberangkatan haji diperpendek.
Menurut Dahnil, sebelumnya terdapat daerah dengan antrean haji mencapai 49 tahun. Setelah pemerintah mengubah formula perhitungan, rata-rata antrean secara nasional menjadi 26 tahun.
Namun, angka tersebut masih dinilai terlalu lama oleh Presiden. Kementerian Haji dan Umrah kemudian memeriksa kembali data calon jemaah yang tercatat.
“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” kata Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September.
Setelah pembenahan data dan perhitungan ulang, Dahnil menyebut rata-rata waktu tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini menjadi 14 tahun.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.
Meski demikian, angka 14 tahun yang disampaikan Dahnil merupakan rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini. Angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh calon jemaah yang masih mengantre akan diberangkatkan dalam 14 tahun.
Begitu pula angka 49 tahun yang disebut sebelumnya merupakan antrean terlama, sedangkan 26 tahun merupakan rata-rata hasil perhitungan sebelumnya. Ketiganya memiliki dasar pengukuran berbeda.
Dahnil mengatakan pemerintah akan terus mencari formula untuk memperpendek antrean haji. Dalam pertemuan tersebut, Presiden kembali menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk membenahi data serta sistem antrean.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
