Seriusi Temuan Ombudsman, Komisi XIII DPR Bakal Kunjungi Lapas Cibinong Rabu Besok


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah dan celah keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dewi menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel, termasuk juga mengawal pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, temuan di Lapas Cibinong merupakan cerminan persoalan struktural dalam tata kelola pemasyarakatan yang memerlukan pembenahan menyeluruh.

“Temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan fasilitas. Ini adalah persoalan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan. Kami di Komisi XIII akan memastikan bahwa proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan,” ujar Dewi Asmara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September.

Dewi juga menyoroti bahwa Lapas Cibinong sebelumnya telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, ia mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat, melainkan juga mencakup pembenahan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan barang milik negara, serta penegakan disiplin di seluruh jajaran pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan. Namun, ini baru awal. Komisi XIII akan terus mengawal hingga tuntas, termasuk memastikan Ombudsman RI dapat menyampaikan fakta lapangan secara utuh dalam forum yang semestinya,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Dewi, Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 september mendatang untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik, demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, manusiawi, dan berkeadilan,” kata Dewi.

Diketahui, Komisi XIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk Dirjen Pemasyarakatan Mashudi serta Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September. Rapat ini untuk meminta penjelasan dan perkembangan penanganan temuan tersebut.

Dalam RDP tersebut, Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa barang-barang yang ditemukan di “kluster mewah” merupakan milik pribadi Kasi Kamtib, termasuk tiga botol wiski dan satu botol bir.‌

Temuan tersebut berawal dari inspeksi yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September. Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan bangunan yang menyerupai “kluster mewah” di kawasan belakang lapas, lengkap dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas fitnes dan simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu, serta dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.‌

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Kelima pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan ini dilakukan untuk melancarkan pemeriksaan internal yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.‌

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *