
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku Pemprov DKI tak dapat mengubah penetapan desil kesejahteraan sosial yang menjadi dasar pemberian bantuan sosial (bansos). Kewenangan penentuan peringkat kesejahteraan tersebut berada di pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan setelah sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta meminta adanya regulasi khusus tingkat provinsi terkait penetapan desil. Permintaan itu muncul karena sejumlah warga yang masuk kategori desil 6-10 tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos, meski mereka merasa kondisi ekonominya belum sepenuhnya sejahtera.
“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Senin, 28 September.
Menurut dia, langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah mengatur dampak dari perubahan tersebut agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan, seperti penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya,” tutur Pramono.
Pramono menyebut pengaturan yang dilakukan Pemprov DKI tidak akan mengubah keputusan pemerintah pusat terkait desil. Kebijakan tersebut hanya menjadi langkah penyesuaian di tingkat daerah.
“Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Penentuan penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta dinilai tak bisa hanya mengandalkan parameter desil yang berlaku secara seragam secara nasional. Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial mengevaluasi kembali parameter tersebut agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak tersingkir dari daftar penerima bantuan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Tri menilai karakteristik sosial ekonomi warga Jakarta berbeda dengan daerah lain. Karena itu, kemampuan ekonomi warga Jakarta perlu dilihat dengan mempertimbangkan tingginya biaya hidup di ibu kota.
“Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain,” kata Tri, beberapa waktu lalu.
Menurut Tri, persoalan desil menjadi penting karena hasil pemetaan tersebut berpengaruh terhadap penetapan warga yang berhak menerima bansos. Jika parameter tidak sesuai dengan kondisi faktual Jakarta, warga yang secara ekonomi membutuhkan bantuan berpotensi tidak masuk dalam kelompok penerima.
Karena itu, Dinas Sosial diminta memperkuat proses verifikasi dan validasi di lapangan. Data administratif dinilai perlu diuji kembali dengan kondisi sebenarnya yang dihadapi masyarakat.
“Dinas Sosial harus memperkuat verifikasi dan validasi lapangan,” ucap dia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
