Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Jangan Hanya jadi Catatan


JAKARTA – Temuan klaster mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong oleh Ombudsman tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Temuan ini, yang diduga menjadi tempat bagi para narapidana kelas atas, didapati Ombudsman ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026).

“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengaku warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” kata anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers.

Dalam klaster tersebut juga ditemukan adanya minuman keras, hingga sejumlah mobil mewah.

Atas temuan ini, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan bangunan yang tidak seharusnya ada.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bakal mengusut foto dalam fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang terekam saat sidak Ombudsman. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Tak lama berselang, Kementerian Imipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II Cibinong, Wisnu Hani Putanto serta empat anak buahnya. Empat anak buah Wisnu yang juga dinonaktifkan yaitu Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Sementara itu lembaga pemantau antikorupsi, ICW menegaskan, yang perlu dibongkar sekarang ini adalah apakah ada jual beli privilege di dalam lapas.

Bukan Kasus Baru

Dalam kunjungan tersebut, kehadiran Ombudsman sempat ditentang oleh petugas lapas, meski telah menunjukkan surat tugas. Saat akhirnya berhasil masuk, Ombudsman menemukan jejeran rumah petak dan pagar hitam, lengkap dengan area parkir mobil. Selain itu, juga ditemukan bangunan mirip vila.

Dalam konferensi pers, Syafrida menyebut petugas lapas berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk asimilasi atau proses bagi narapidana sebelum keluar dari lapas.

Muncul dugaan bangunan digunakan oleh narapidana tertentu yang dapat memberikan sejumlah uang atau telah terjadi komersialisasi. Namun, Syafrida menegaskan belum dapat memastikan siapa saja sosok yang menghuni klaster mewah tersebut.

Temuan sel-sel mewah di lapas sebenarnya bukan berita baru di Indonesia. Beberapa narapidana ketahuan menikmati fasilitas mewah ketika berada di penjara. Salah satunya Lutfi Hasan Ishaaq, narapidana kasus korupsi impor sapi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Di dalam selnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini disebut memiliki sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah.

Belum lagi narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang juga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia tetap bisa menikmati sel mewah seperti kamar luas lengkap dengan exhaustfan,kitchenset, toilet duduk, serta ranjang dengan dua kasur.

Narapidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan juga disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar bisa keluar masuk tahanan. Publik sempat dihebohkan dengan berita Gayus pelesiran ke Bali, setelah seorang fotografer media nasional memotretnya ketika berada di tribun menonton pertandingan tenis.

Modus Berulang di Penjara

Sementara itu, menurut catatan lembaga pengawas antikorupsi ICW, sejak 2011 sudah memetakan setidaknya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan.

Moduspertamadapatberupaselkhusus,fasilitaselektronik,makanantertentu,hinggaruangyangjauhlebihnyamandibandingkannarapidanalain.

Modus kedua, kata ICW, juga berkali-kali terjadi. Di antaranya Muhammad Nazaruddin pernah dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat, meski saat itu dibantah pihak lapas. Anggoro Widjojo diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di apartemen. Romi Herton juga pernah diketahui keluar tanpa pengawalan, sementara Rachmat Yasin pernah diketahui menginap di rumah saat masih berstatus narapidana.

“Karena itu, temuan Ombudsman sekarang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas,” tulis ICW dalam keterangannya yang diterima VOI.

Lapas Cibinong dari udara. (Dok. Lapas Cibinong)

Menyusul temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, ICW menilai KPK juga perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut.

“KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas,” tegas ICW.

Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk pengalaman kasus Lapas Sukamiskin, menurut ICW ini menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan seadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” ICW menyudahi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *