
JAKARTA – Konsumen rokok elektronik atau vape meminta pemerintah membedakan produk vape legal dengan produk yang disalahgunakan sebagai media narkotika. Menurut mereka, penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan secara tepat sasaran tanpa menyamaratakan produk legal yang beredar sesuai ketentuan.
Keberadaan rokok elektronik selama ini menjadi salah satu pilihan bagi sebagian perokok dewasa yang mencari alternatif selain rokok konvensional. Karena itu, konsumen khawatir apabila penyalahgunaan vape untuk memasukkan zat narkotika berujung pada pelarangan terhadap produk vape secara umum.
Menurut kesaksian sejumlah konsumen, produk vape legal dan produk yang disalahgunakan untuk narkotika memiliki karakteristik serta jalur distribusi yang berbeda.
Vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan, dan ditujukan bagi konsumen dewasa. Sementara produk yang digunakan untuk menyamarkan atau memasukkan zat narkotika merupakan bagian dari peredaran ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan perbedaan antara produk vape legal dan produk yang disalahgunakan untuk narkotika dapat terlihat, antara lain, dari harga dan jalur distribusinya.
“Musuh bersama kita adalah narkotika. Namanya oknum, kita tidak pernah tahu. Kita tidak tahu ke depannya media apa lagi yang akan digunakan. Yang penyalahgunaan ini, ternyata harganya tiga sampai lima juta, sedangkan liquid vape legal seratus ribu rupiah masih ditawar. Jadi, jauh berbeda,” ujar Budiyanto, Sabtu, 26 September.
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika juga tidak terbatas pada penggunaan vape sebagai media. Karena itu, pemberantasan narkotika dinilai perlu berfokus pada zat terlarang, pelaku, serta jaringan peredarannya.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan modus penyamaran menggunakan sejumlah produk, termasuk liquid vape.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan yang memproduksi “happy water” dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan minuman berenergi berperisa serta liquid vape. Produk liquid yang mengandung narkotika tersebut disebut dijual pelaku dengan harga Rp2 juta hingga Rp6 juta per unit.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan jaringan tersebut menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai saset minuman berenergi.
Konsumen Minta Pengawasan Diperketat
Salah seorang konsumen vape, Satria (31), mengaku khawatir persoalan penyalahgunaan vape untuk narkotika berdampak terhadap konsumen produk legal.
Ia menilai penyalahgunaan tersebut seharusnya ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku serta produk ilegal, bukan dengan menyamaratakan seluruh produk vape.
“Kalau ada orang yang memasukkan narkoba ke vape, ya orangnya yang harus ditindak. Jangan sampai karena ada oknum seperti itu, konsumen yang menggunakan vape legal ikut kehilangan pilihan. Kami konsumen vape legal kini merasa tersudutkan,” ucapnya.
Menurut Satria, keberadaan produk vape legal memberikan pilihan bagi sebagian perokok dewasa yang mencari alternatif selain rokok konvensional.
“Menurut saya, jangan semua vape dianggap sama karena ada yang disalahgunakan untuk narkotika. Toh, penyalahgunaan itu juga pasti ilegal,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan berharap penanganan terhadap penyalahgunaan vape dilakukan secara terukur agar pemberantasan narkotika tetap berjalan tanpa menyamaratakan produk legal dan ilegal.
“Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika,” jelas Paido.
Menurut Paido, penyamarataan produk legal dan ilegal berisiko mengaburkan fokus pemberantasan narkotika.
“Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan,” tambahnya.
“Jangan sampai tindakan terhadap oknum yang melakukan tindak pidana justru menghilangkan pilihan bagi konsumen dewasa yang menggunakan produk legal sebagai alternatif dari rokok,” tegas Paido.
Para konsumen berharap pemerintah tetap memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk vape dan menindak tegas penyalahgunaan narkotika, sembari mempertahankan pembedaan yang jelas antara produk legal dan produk ilegal.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
