JAKARTA – Polisi menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang ditemukan di rumah seorang pria di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diketahui berada di rumah tersebut selama lima hari, sejak 16 hingga 20 September 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan kasus tersebut dilaporkan ayah korban pada Selasa, 22 September, sekitar pukul 17.56 WIB. Terduga pelaku merupakan pria berusia 28 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sang ayah kemudian memeriksa akun Instagram anaknya untuk mencari tahu dengan siapa korban berkomunikasi.
“Selanjutnya pelapor mengecek Instagram milik korban, ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor,” kata Made di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 25 September.
Berbekal percakapan tersebut, keluarga mencari keberadaan korban. Setelah ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo, korban mengaku kepada keluarganya telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan pria tersebut.
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Made menjelaskan, rumah tempat korban ditemukan merupakan tempat tinggal terduga pelaku bersama keponakannya. Polisi memastikan korban berada di lokasi tersebut selama hampir lima hari.
Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah korban disekap selama berada di rumah itu.
“Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo,” ujar Made.
Polisi masih mendalami alasan korban berada di rumah tersebut selama beberapa hari, termasuk kemungkinan korban sengaja menghindari keluarganya. Apalagi, telepon seluler korban sempat tidak aktif sehingga menyulitkan pencarian.
“Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu,” kata Made.
Menurutnya, keberadaan korban akhirnya diketahui keluarga setelah telepon selulernya kembali aktif. Bibi korban kemudian menghubungi orang tua korban untuk memberitahukan lokasinya.
Polisi menangani perkara ini berdasarkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
