IPW Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Nilai Melampaui Kewenangan


JAKARTA – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), memicu sorotan tajam. Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan prosedur dan tata cara tim Ombudsman saat berupaya menerobos masuk ke area blok hunian warga binaan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan tim Ombudsman yang sempat memicu kericuhan dan penolakan dari petugas Lapas telah melampaui batas kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi, baru setelah itu mengirim tim investigator untuk tindak lanjut,” ujar Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Temuan “Kluster Mewah” dan Prosedur Pemeriksaan

Sidak Ombudsman tersebut sebelumnya mengungkap dugaan keberadaan hunian berfasilitas mewah menyerupai apartemen di dalam kawasan Lapas Cibinong. Namun, dalam prosesnya, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk oleh petugas setempat hingga situasi memanas.

Sugeng menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak hanya fokus pada temuan fisik, tetapi juga harus mematuhi standar operasional dan prosedur (SOP) hukum yang berlaku.

“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan. Ombudsman bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memang berwenang mengawasi maladministrasi pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya wajib dilakukan melalui klarifikasi resmi, pengumpulan dokumen, dan investigasi terukur—bukan dengan tindakan fisik di lapangan yang menyerupai penggeledahan aparat penegak hukum.

Prinsip Keadilan dan Hak Warga Binaan

Di sisi lain, IPW meminta agar isu fasilitas Lapas dilihat secara komprehensif. Sugeng mengingatkan bahwa Lapas adalah tempat pembinaan yang tetap harus menjamin hak dasar dan kelayakan hidup para warga binaan.

Menurut Sugeng, peningkatan fasilitas hunian sebenarnya tidak menjadi masalah selama dibangun secara sah dan manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh penghuni Lapas.

“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman dari bantuan warga binaan yang mampu, tidak masalah. Yang penting tidak ada diskriminasi atau perlakuan berbeda karena faktor ekonomi,” tuturnya.

Soroti Potensi Diskriminasi Layanan

IPW menekankan bahwa inti masalah yang harus dibongkar oleh pengawas adalah potensi ketimpangan perlakuan akibat imbalan materi di dalam Lapas.

“Selama ini yang terjadi, yang punya uang senang, yang tidak punya uang menderita. Masalah utamanya adalah keadilan di dalam Lapas,” ujar Sugeng.

Ia meminta instansi terkait untuk membedah secara menyeluruh asal-usul anggaran pembangunan fasilitas khusus tersebut, pengelolaannya, serta dampaknya terhadap asas keadilan bagi seluruh warga binaan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *