Kenalan dengan Pria Lewat Instagram, Bocah 14 Tahun Malah Jadi Korban Persetubuhan di Pasar Rebo



JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan di wilayah Pekayon, Pasar Rebo.

“Kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap anak korban dengan lembaga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA),” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi, Jumat.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap anak korban, termasuk memberikan konseling dan merujuk korban kepada psikolog.

“Selain memberikan pendampingan terhadap korban, kami juga merujuk anak korban ke psikolog dan pekerja sosial (peksos),” ujar Made.

Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan oleh ayah korban berinisial ISA pada Selasa (22/9). Korban berinisial SHS (14), sedangkan terduga pelaku laki-laki berinisial NH (28).

Made menjelaskan kasus ini terungkap berawal saat korban keluar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Lalu, ayah korban mengecek akun Instagram milik korban untuk mengetahui siapa saja orang yang berkomunikasi dengan anaknya.

“Selanjutnya pelapor mengecek Instragram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor,” jelas Made.

Orang tua korban selanjutnya mencari keberadaan anak tersebut. Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh terlapor di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri.

Selain hasil visum, penyidik mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *