Kemenhub Realokasi Anggaran 2027, Rp10,9 Triliun untuk Keselamatan


JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui hasil penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2027 sebesar Rp32,93 triliun.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang digelar di Kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 September.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan anggaran tersebut akan diarahkan untuk sepuluh kelompok kegiatan utama. Dari total anggaran itu, alokasi terbesar diberikan untuk dukungan keselamatan, yakni Rp10,90 triliun atau 33,10 persen.

“Sebagai komitmen kami bahwa keselamatan menjadi prioritas utama bagi Kemenhub dalam penyelenggaraan transportasi nasional,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Jumat, 25 September.

Sebelumnya, Kemenhub mengusulkan pagu kebutuhan anggaran sebesar Rp55,16 triliun. Namun, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas pada 7 Mei 2025, Kemenhub memperoleh pagu indikatif sebesar Rp28,34 triliun.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas pada 5 Agustus 2026, pagu anggaran Kemenhub ditetapkan sebesar Rp32,93 triliun.

Dengan penetapan tersebut, komposisi pagu anggaran 2027 pada masing-masing unit organisasi Eselon I mengalami rekomposisi. Sekretariat Jenderal mendapat alokasi Rp585,73 miliar.

Kemudian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp5,69 triliun, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Rp10,49 triliun, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Rp6,17 triliun, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Rp7,10 triliun, serta Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp2,47 triliun.

Dudy mengatakan, penetapan anggaran tersebut menjadi dasar bagi Kemenhub dalam menyiapkan program dan kegiatan pada 2027.

“Penetapan hasil penyesuaian rencana kerja dan anggaran tersebut menjadi landasan Kemenhub dalam menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun mendatang,” katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *