JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdanidalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakanRUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, bahkan pemerintah secara utuh.
RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka yang telah berada dalam hubungan kerja saja.
“RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Apindo juga mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
“Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya,” kata Shinta.
Dari sisi hukum, Dosen Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” ucapnya.
Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen.
Dari total 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal.
Di samping itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dengan jutaan pencari kerja yang masih menanti kesempatan dan tingginya angka pekerja di sektor informal, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari seberapa baik melindungi pekerja yang ada, tetapi juga dari seberapa besar kemampuannya menciptakan pekerjaan baru yang produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka dengan aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia memastikan pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.
“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucap Yassierli.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
