JAKARTA – Guru honorer yang gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar dengan status non-ASN. Gaji mereka dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September.
Menurut Mu’ti, pemerintah membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk menjadi PNS atau PPPK. Namun, mereka tetap harus mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bagaimana nasib guru yang tidak lolos?
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.
Ia menjelaskan, dana BOS bersumber dari pemerintah pusat dan dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Mu’ti menyebut sebanyak 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Sementara itu, guru PNS menerima gaji melalui APBN. Pemerintah juga menyiapkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027, dengan tunjangan yang ditanggung pemerintah pusat.
Selain persoalan status dan penggajian, Presiden meminta peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan.
Mu’ti mengatakan, kebutuhan anggaran pelatihan tersebut akan diupayakan melalui APBN.
Dalam keterangannya, Mu’ti belum merinci jumlah guru non-ASN yang akan mengikuti seleksi maupun jumlah guru yang nantinya tetap berstatus non-ASN setelah seleksi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
