
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Pademangan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dua bandar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial AH (22) dan R (19) yang telah diamankan.
Kedua pelaku memasarkan tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram yang telah diprivate oleh pelaku. Penjualan tembakau sintetis tersebut dijual seharga Rp 300 ribu per 5 gram.
“Pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu pergram dari hasil penjualan,” ujar Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala didampingi Kanit Reskrim Iptu Ruli Siregar, Rabu, 23 September 2026.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, jika ada yang memesan tembakau sintetis tersebut, pelaku dan para calon pembeli menentukan kesepakatan pengiriman.
“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” ujarnya.
Saat ditangkap, kedua tersangka kedapatan menyimpan tembakau sintetis seberat 800,48 gram di rumah kontrakannya yang berada di Pademangan VII, RT 04/01, Pademangan.
“Dengan diamankannya dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” ujarnya.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Pademangan.
“Pelaku sudah mengedarkan tembakau sintetis selama 1 tahun. Penangkapan dilakukan atas adanya laporan masyarakat,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
