SK Manajer Koperasi Merah Putih Terbit, Agrinas Tegaskan Gaji Dibayar Setelah Bekerja


JAKARTA – Surat keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya terbit. Namun, para manajer baru akan menerima gaji setelah mulai bekerja. Mereka tidak otomatis mendapat bayaran selama menunggu penempatan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman memastikan penerbitan SK tersebut seusai rapat koordinasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September.

Menurut Dudung, sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga telah tersedia. Dengan demikian, Agrinas Pangan dapat segera menempatkan para manajer di koperasi yang sudah siap beroperasi.

“SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” kata Dudung.

Terkait nasib para manajer yang selama ini menunggu terbitnya SK. Apakah pemerintah akan membayar gaji mereka selama masa tunggu tersebut?

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa gaji diberikan setelah seseorang mulai bekerja.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja,” ujar Joao.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan praktik yang wajar. Seseorang yang telah melamar pekerjaan tidak otomatis menerima gaji sebelum mulai bekerja.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono belum mengungkapkan besaran gaji para manajer. Ia meminta wartawan melihat nominal yang tercantum dalam SK.

“Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” kata Ferry.

Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan koperasi yang telah siap beroperasi. Ia juga memastikan bahwa para manajer dapat segera ditempatkan setelah SK mereka terbit.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *