Kembangkan Kasus Bupati Madiun Maidi, KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Madiun Maidi. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sebagai dasar.

“Sprindik barunya terbit per September 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September.

Budi mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan karena ada temuan peristiwa pidana lain saat pengusutan dugaan pemerasan.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” tegasnya.

Hanya saja, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“(Prosesnya, red) saat ini masih sprindik umum. Belum ada tersangka,” ujar Budi.

Adapun dalam proses pengembangan penyidikan, KPK telah memanggil lima saksi pada hari ini, 23 September.

Mereka adalah Wawan Edy Susetyo dan Agung Triwinarto sebagai pihak swasta; Tri Handoko yang merupakan karyawan swasta; Tutik Sariwati yang merupakan ibu rumah tangga; dan Siti Ulfah Syah alis Ulfa Mumtazah selaku pemilik butik Ulfa Mumtaza.

Budi mengatakan kelima saksi ini dimintai keterangan di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Kota Madiun,” jelasnya.

Sebagai informasi, Maidi saat ini sedang menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp10,7 miliar. Dia dituntut tujuh tahun dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Maidi juga diharuskan membayar denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 17 September.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *