JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kepastian hukum bagi sektor swasta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, khususnya terkait pemanfaatan dan transfer data.
Hal itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) di Jakarta, Selasa (22/9). Pertemuan tersebut membahas sejumlah kebijakan terkait ekonomi digital, pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (AI), keamanan siber, serta kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.
“Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dunia usaha perlu diberi ruang untuk menyampaikan masukan dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia agar kebutuhan sektor swasta dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Bahas Transfer Data Lintas Negara
Dalam audiensi tersebut, pemerintah dan USABC membahas sejumlah aspek RUU Satu Data Indonesia, antara lain pembagian kewenangan antarlembaga, otoritas dan mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Rancangan versi pemerintah kemudian disederhanakan menjadi 138 pasal untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk pengaturan berbagi pakai data, interoperabilitas, akses, transfer data, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
Selain isu tata kelola data, Yusril dan USABC membahas keamanan serta ketahanan siber. Yusril menilai keamanan ruang digital semakin penting seiring perkembangan teknologi dan membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta Satuan Siber TNI sebagai sejumlah pihak yang terkait dengan penanganan keamanan ruang digital.
“Dunia usaha juga memiliki kepentingan untuk turut menciptakan Indonesia yang aman dari gangguan siber. Karena itu, berbagai masukan dari sektor swasta akan kami teruskan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
USABC Perhatikan Regulasi Ekonomi Digital
Dalam pertemuan tersebut, USABC menyampaikan ketertarikan untuk memahami prioritas dan agenda kebijakan Kemenko Kumham Imipas, khususnya perkembangan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital.
Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain RUU Hak Cipta, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
USABC juga menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog antara pembuat kebijakan dan sektor swasta Amerika Serikat serta memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dunia usaha.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
