
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mencari aturan perpajakan yang sesuai bagi industri tekstil dan garmen, termasuk persoalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penggunaan tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam rapat penguatan industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September.
Menurut Airlangga, industri tekstil dan garmen membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja karena pesanan ekspor berubah mengikuti empat musim di negara tujuan.
Kebutuhan pekerja dapat berbeda pada setiap musim sesuai jumlah pesanan yang diterima perusahaan.
Karena itu, pemerintah membahas kemungkinan penyesuaian aturan yang berkaitan dengan PKWT.
Airlangga juga menyinggung praktik penggunaan jasa perusahaan lain atau alih daya di luar negeri yang, menurut keterangannya, tidak dikenai pajak tertentu.
“Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT nanti kita carikan regulasi yang pas,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi ketentuan PPN bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor.
Airlangga belum merinci bentuk perubahan aturan maupun besaran insentif pajak yang akan diberikan.
Pembahasan pemerintah juga mencakup kemudahan memperoleh bahan baku berbasis kulit yang digunakan industri alas kaki.
Menurut Airlangga, industri membutuhkan kemudahan sertifikasi yang berkaitan dengan persyaratan halal.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut industri tekstil, tetapi juga industri sepatu yang menggunakan bahan baku kulit.
Airlangga mengatakan industri tekstil dan produk tekstil menyerap sekitar empat juta tenaga kerja. Pemerintah memasukkan persoalan ketenagakerjaan, perpajakan, dan bahan baku dalam pembahasan penguatan industri tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
