JAKARTA – Sengketa kepemimpinan Kadin Jawa Barat memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menyerahkan delapan bukti tambahan untuk memperkuat gugatan terkait pelantikan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat periode 2025–2030.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, mengatakan bukti tambahan itu diserahkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman, Selasa, 22 September 2026. Gugatan diajukan oleh pengurus Kadin Kabupaten Garut dan Indramayu.
“Sebelumnya, kami telah mengajukan 44 bukti setebal 500 halaman. Jadi, dengan tambahan tersebut menjadi 600 halaman. Semoga gugatan klien kami dapat dikabulkan majelis hakim,” kata Roy seusai persidangan.
Roy optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan. Ia menilai keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan telah memperkuat dalil adanya pelanggaran aturan organisasi dalam pelantikan Almer.
Menurut Roy, ahli hukum ketatanegaraan Eki Sirojul Baehaqi sebelumnya mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 198 yang menjadi dasar pengesahan Almer sebagai Ketua Kadin Jawa Barat.
Pihak penggugat menilai penerbitan SK tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan bertentangan dengan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
“Padahal, konstitusi Kadin adalah AD/ART. Sebuah SK harus disosialisasikan,” ujar Roy.
Sengketa bermula dari penyelenggaraan dua Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Jawa Barat pada 24 September 2025. Muprov di Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua, sedangkan Muprov di Bogor memilih Almer Faiq Rusydi.
Pihak penggugat menganggap Muprov Bogor tidak sesuai AD/ART. Mereka juga mempersoalkan keputusan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie yang melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025, ketika perselisihan kepemimpinan belum terselesaikan.
Roy mengatakan Kadin pusat sebelumnya menjanjikan pertemuan antara Almer dan Nizar untuk menyelesaikan dualisme tersebut.
Gugatan dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya.
Selain Anindya, pihak tergugat mencakup pengurus Kadin Indonesia Taufan Eko Nugroho, Widiyanto Daputro, dan Erwin Aksa.
Dalam persidangan Selasa, kuasa hukum para tergugat juga menyerahkan bukti tambahan. Namun, menurut Roy, pihak tergugat tidak lagi menghadirkan saksi meskipun telah mendapat kesempatan.
Roy menilai kondisi tersebut menguntungkan posisi penggugat. Meski demikian, penilaian terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung melalui sistem elektronik pengadilan atau e-Court pada 13 Oktober 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
