JAKARTA – Pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak dari sisa surplus Bank Indonesia untuk membayar kewajiban terakhir obligasi BLBI kepada bank sentral.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu, dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” kata Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 September.
Suahasil menjelaskan Bank Indonesia dapat mencatat surplus dari kegiatan operasionalnya. Sebagian surplus tersebut, sesuai ketentuan, diserahkan ke kas negara dan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
PNBP tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban obligasi yang diterbitkan ketika menangani krisis keuangan 1997-1998.
Nilai obligasi BLBI yang tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI mencapai Rp218,3 triliun. Kewajiban itu dibayar secara bertahap melalui APBN hingga akhirnya lunas.
“Utang obligasi sebesar Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas, kita bayar,” ujar Suahasil.
Ia menyebut penyelesaian tersebut juga didukung koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Meski kewajiban pemerintah kepada bank sentral telah selesai, hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
