BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran


JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan tetap sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, ketentuan mengenai tanda tangan pada uang rupiah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dia menyampaikan berdasarkan ketentuan tersebut, uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan BI, sehingga pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili oleh Gubernur BI.

“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” tuturnya dalam keterangannya, Selasa, 22 September.

Ramdan menegaskan bahwa uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.

“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang rupiah,” katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *