
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo punya banyak rumah mewah di wilayah Jabodetabek. Temuan ini didapat dalam pengembangan dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.
Adapun nama Yayat disebut sebagai pihak terkait dalam pengembangan kasus tersebut. Dia diduga menerima uang dari pihak swasta, yakni Sarjan yang sudah diproses hukum bersama Ade Kuswara.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 22 September.
Budi memastikan tim penyidik menelusuri seluruh aset Ipda Yayat dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi ini.
Langkah ini dilakukan KPK dengan menggeledah salah satu rumah Ipda Yayat di Depok pada Senin, 21 September. Budi belum mengungkap barang bukti yang disita tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dikonfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
“Termasuk juga nanti bagaimana hubungan dari perkara pokoknya,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Mereka jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap saat itu disangka KPK melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
