
JAKARTA – Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara (WN) Thailand berinisial PD lantaran melanggar Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WN Thailand tersebut hanya pemegang bebas visa kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. PD juga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara berbayar.
Wanita asal Thailand itu ditangkap saat petugas melakukan pengawasan orang asing di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Complex Spring Hill, Jalan Damar, RW 10, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan,
Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah mengatakan, kegiatan pengawasan tersebut sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
“Kegiatan yang dilakukan oleh PD diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 21 September.
Pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.
“Kami memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pelanggaran tersebut ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Melalui pengawasan terhadap orang asing ini, pihaknya terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
