JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Namun, pemerintah menyebut pembentukan dan nama lembaga nantinya tetap akan ditentukan melalui Peraturan Presiden.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nama tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Ketentuannya dimuat dalam Pasal 1 angka 4, seperti dikutip dari Antara, Senin, 21 September.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman.
Selain nama lembaga, Panitia Kerja Baleg juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria. Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Panja juga membahas subjek reforma agraria. Dalam rancangan tersebut, subjek reforma agraria merupakan penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Di sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan melalui Peraturan Presiden.
“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya,” kata Eddy.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melewati pembicaraan Tingkat I dan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya di DPR. Rancangan itu terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Selain mengatur lembaga penyelenggara reforma agraria, RUU tersebut juga memuat pembentukan dewan pengawas. Dewan ini dirancang untuk menjaga transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
