Mantan Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Cukup tanpa Pembenahan Penegak Hukum


JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana mengingatkan Undang-Undang Perampasan Aset tidak akan cukup jika aparat dan praktik penegakan hukumnya masih bermasalah. Menurut dia, aturan yang kuat harus berjalan bersama penegak hukum yang berintegritas.

Erry menyampaikan pandangan itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 21 September.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.

Ia pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, Erry meminta pengaturannya tidak dibuat terlalu luas dan terburu-buru karena perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum masih bisa terjadi.

Menurut Erry, Indonesia sudah memiliki banyak aturan, tetapi penerapannya dapat berbeda karena penafsiran masing-masing penegak hukum.

“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau penafsiran makin mengerucut, makin bagus,” ujarnya.

Erry juga menilai kepastian dan kedisiplinan dalam penegakan hukum dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Ia mencontohkan orang cenderung lebih berhati-hati ketika berada di negara yang petugasnya menjalankan aturan secara disiplin.

Meski mengkritik praktik penegakan hukum, Erry menegaskan tidak semua aparat maupun aparatur negara bermasalah. Menurut dia, masih banyak polisi, jaksa, pegawai KPK, dan aparatur sipil negara yang memiliki integritas.

“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.

Erry mengatakan ketika menjadi komisioner KPK, ia pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Reformasi itu dimulai dari Mahkamah Agung, kemudian kejaksaan dan kepolisian.

Menurut Erry, pelaksanaannya baru berjalan sebagian di Mahkamah Agung. Karena itu, ia menilai kejaksaan dan kepolisian juga perlu menjalani reformasi.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Erry menekankan besarnya kewenangan aparat harus diikuti kehati-hatian dan bukti yang jelas.

“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata Erry.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *