JAKARTA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kembali menangkap satu orang buronan berinisial DR (32) kasus penyerangan rumah warga di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
DR juga tercatat sebagai seorang residivis kasus pencurian motor yang sudah 11 kali beraksi di sejumlah wilayah Jakarta Utara.
“Total yang sudah diamankan kini ada 3 orang yaitu DR, AS dan FA,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September.
Penangkapan tersangka inisial DR berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras, Resmob dan Polsek Cilincing.
Tim mengetahui bahwa DR terlihat sedang akan bermain ranmor didaerah Yon Air Semper Barat, kemudian Tim langsung bergerak ke daerah tersebut.
“Benar saja, di lokasi tersebut ada didapatkan DR. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial FA (30) dan AS (32) yang melakukan penyerangan secara brutal di rumah warga kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Aksi penyerangan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap keluarga korban. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda setelah kepolisian melakukan penyelidikan.
“FA kita tangkap di kamar kos daerah Lagoa pada Sabtu, 12 September 2026 pukul 18.30 WIB. Sedangkan AS diamankan di Jalan Lagoa Gang 3 pada Senin, 14 September 2026 pukul 21.30 WIB,” kata AKBP Awaludin saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penyerangan tersebut berlatar belakang dendam pribadi.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan salah satu anggota keluarga korban.
“Motifnya masalah sakit hati,” ucapnya.
Kasus penyerangan ini terungkap setelah korban seorang wanita berinisial IPS (27) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana penggunaan senjata ilegal, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
