Bawa 30 Butir Ekstasi di Jaket, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi


JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir yang dimiliki seorang tersangka berinisial RH (31) di wilayah Jakarta Utara.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti pil ekstasi di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro bersama tim Opsnal.

“Penangkapan bermula saat tim lapangan melakukan pemantauan dan observasi wilayah di sekitar Tanjung Priok. Saat patroli, petugas menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan yang diduga membawa paket narkotika melintas di kawasan Jalan R.E. Martadinata,” ujar AKP Handam saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September.

​Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian (surveillance) terhadap pergerakan pelaku.

​Saat posisi dinilai aman, petugas langsung menyergap pelaku di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik berisi 30 butir pil ekstasi yang tersimpan rapi di kantong jaket sebelah kiri pelaku.

Pelaku tercatat sebagai warga Sidakaya, Cilacap Selatan, Jawa Tengah. ​

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *