JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta konsumen menyimpan bukti pembelian beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar. Jika pelanggaran terbukti dan konsumen mengalami kerugian, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi.
Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan. Tanggung jawab itu mencakup mutu produk serta kesesuaian informasi pada label.
“Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen,” kata Renti, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Renti mengatakan pelaku usaha dilarang menjual barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi produk.
Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan konsep dolus eventualis apabila ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.
Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan ketika seseorang menyadari adanya risiko dari suatu perbuatan, tetapi tetap melakukannya.
“Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” ujarnya.
Menurut BPKN, kewajiban pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk ketentuan mengenai standar barang, informasi produk, dan ganti rugi.
Konsumen yang terbukti dirugikan berhak memperoleh pemulihan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pengembalian selisih harga.
“Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.
BPKN mendukung langkah Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi syarat.
“Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengumumkan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
