Transaksi Tembakau Sintetis di Kontrakan Terendus, Dua Pria Ditangkap di Pademangan


JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial AH, 22 tahun, dan R, 19 tahun, yang diduga hendak mengedarkan tembakau sintetis di Pademangan, Jakarta Utara. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti seberat 800,48 gram.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pademangan VII.

“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Daniel, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di lokasi tersebut. Polisi melihat dua pria yang diduga tengah melakukan transaksi lalu mengamankan keduanya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 800,48 gram.

“Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar Daniel.

AH dan R kemudian dibawa ke Polsek Pademangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi belum berhenti pada penangkapan keduanya. Penyidik masih menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” katanya.

Kedua pria itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Polisi juga menerapkan ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *