KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Dievaluasi



JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai regulasi terkait keselamatan pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang untuk memastikan keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan evaluasi dan revisi diperlukan apabila regulasi yang berlaku dinilai belum efektif dalam memberikan jaminan keselamatan.

“Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran,” kata Soerjanto dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dipantau Antara, di Jakarta, Jumat, 18 September malam.

Menurut Soerjanto, salah satu aturan yang perlu dievaluasi adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 yang mengatur pengangkutan kendaraan di dalam kapal.

Ia mencontohkan ketentuan mengenai lashing atau pengikatan kendaraan untuk mencegah kendaraan bergeser selama pelayaran. Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan untuk di-lashing, tetapi pada bagian lain terdapat ketentuan yang menyatakan tidak semua kendaraan harus di-lashing.

“Ini yang menurut kami menjadi kekurangan dari aturan itu sendiri dan perlu segera dilakukan revisi, agar lashingkendaraan di kapal dapat aman,” ujarnya.

Selain itu, KNKT menemukan persoalan terkait kekuatan tali lashing. Dalam aturan disebutkan tali lashing harus memiliki kekuatan hingga 10 ton, tetapi di lapangan masih ditemukan tali dengan kekuatan jauh di bawah ketentuan tersebut.

“Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton, tapi banyak tali lashingkekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton,” kata Soerjanto.

Ia mengatakan ketentuan lashing untuk kendaraan truk juga belum sepenuhnya dipatuhi. Salah satunya terkait pola pengikatan berselang-seling, terutama untuk kendaraan dengan bobot 30 hingga 40 ton yang harus diikat pada empat sisi kiri dan empat sisi kanan.

“Namun, kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut. Ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan,” ujarnya.

Soerjanto menambahkan, KNKT pada 13 Januari 2025 telah menyampaikan rekomendasi agar Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ditinjau ulang.

Menurut dia, pemeriksaan kapal tidak seharusnya hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif, tetapi juga perlu mencakup pemeriksaan fisik, meskipun dilakukan secara acak atau random.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi standar keselamatan pelayaran, mulai dari konstruksi dan stabilitas kapal, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, hingga kompetensi awak kapal sebelum kapal berlayar.

“Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan,” kata Soerjanto menambahkan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *