JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) pada hari ini, 18 September. Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan lain terkait pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung, Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 18 September.
Budi mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis. “Guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” tegasnya.
Adapun rangkaian penggeledahan masih akan terus dilakukan. Sejumlah lokasi bakal didatangi penyidik.
“Rangkaian penggeledahan belum usai, penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
