Jakarta, Fokus Berita
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi. Tahap II dalam perkara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat(18/09/2026) bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu. Pelaksanaan tahap II ini juga dilaksanakan terhadap 2 (dua) tersangka lain yakni NH dan DR pada hari ini.
Adapun Tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum.”, jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (*/MK)
