GKSR Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul Dihapus atau Turun Jadi 1 Persen


JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebaiknya dihindari karena berpotensi memperbesar jumlah suara sah yang tidak berubah menjadi kursi DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dibaca secara utuh, terutama terkait perubahan aturan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.

Putusan MK memang mensyaratkan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Namun, MK tidak menentukan angka baru yang harus digunakan.

Menurut Said, perubahan norma membuka ruang untuk menghapus ambang batas parlemen maupun mengubah cara penghitungannya.

“Karena perintahnya mengubah norma, maka dalam norma yang baru rumusan PT dapat dinegasikan, dari ada menjadi tidak ada PT,” ujarnya.

GKSR menawarkan tiga pilihan. Pertama, menghapus ambang batas parlemen. Kedua, mengubah dasar penghitungan dari suara sah nasional menjadi suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan.

Pilihan ketiga, jika ambang batas tetap dihitung berdasarkan suara sah nasional, GKSR mengusulkan angkanya diturunkan menjadi 1 persen.

Said menilai penghitungan berdasarkan suara di setiap daerah pemilihan lebih adil karena keterpilihan calon tidak lagi bergantung pada perolehan suara partainya secara nasional.

“Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional,” katanya.

Jika penghitungan dialihkan ke tingkat daerah pemilihan, GKSR mengusulkan ambang batas sekitar 3,5 persen.

“Itu angka yang cukup moderat. Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR,” ujar Said.

GKSR juga mengingatkan perubahan ambang batas harus memperhatikan syarat yang ditetapkan MK, termasuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, mencegah terlalu banyak suara terbuang, serta melibatkan partai politik nonparlemen dalam pembahasan.

GKSR berencana menyerahkan usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *