Penghapusan Denda PBB Berlaku Tiga Bulan, Bupati Bulungan Imbau Warga Manfaatkan Kebijakan


TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyiapkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang bagi masyarakat. Kebijakan itu berlaku selama tiga bulan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB, sekaligus menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor tahun 2026.

“Insyaallah kita akan berikan keringanan, pembebasan pembayaran denda PBB terutang kepada masyarakat Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani, kamis (17/9/2026)

“Kebijakan penghapusan denda PBB ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah,” sambung dia.

Syarwani menegaskan, penghapusan hanya berlaku untuk denda atau sanksi administrasi. Adapun pokok pajak tetap menjadi kewajiban wajib pajak yang harus dilunasi.

“Tidak menghilangkan pokoknya. Dendanya saja yang kita hilangkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB selama beberapa tahun dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Sebagai contoh, apabila wajib pajak memiliki tunggakan selama lima tahun dengan akumulasi denda Rp5 juta, maka denda tersebut dibebaskan. Namun, pokok pajak tetap harus dibayarkan.

“Saya mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan periode penghapusan denda ini dengan segera berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta dukungan DPRD Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan informasi kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui konstituen di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Mohon dukungan dari dewan yang terhormat untuk disampaikan kepada seluruh konstituen kita, untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan,” pungkasnya

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *