MK Beri Waktu Dua Tahun Redesain Kewenangan Kepala Bakamla, Irvansyah Siap Patuh


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut atau Bakamla dalam penegakan hukum di laut.

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah memastikan lembaganya akan mematuhi putusan tersebut.

“Kalau perintah MK, perintah negara, kita siap laksanakan,” kata Irvansyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 17 September.

Irvansyah menilai putusan MK perlu diikuti dengan percepatan penyusunan undang-undang tentang keamanan laut.

Menurut Irvansyah, Bakamla saat ini juga tengah terlibat dalam proses penyusunan aturan tersebut. Sejumlah ketentuan nantinya akan disesuaikan dengan putusan MK.

Mahkamah sebelumnya memerintahkan pemerintah dan DPR mendesain ulang kelembagaan Bakamla, terutama terkait tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam penegakan hukum di laut.

Perintah itu tercantum dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu, 16 September.

MK mengabulkan sebagian permohonan Lukman Ladjoni yang menguji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Mahkamah menilai terdapat ketidaksinkronan dan potensi tumpang tindih dalam pengaturan kelembagaan Bakamla, terutama antara fungsi koordinasi keamanan laut dan kewenangan penegakan hukum.

MK karena itu meminta penataan ulang dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika dalam tenggat tersebut tidak ada desain ulang, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dapat kehilangan kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan MK.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *